Satreskrim Polres Lumajang Gelar Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Lumajang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk residivis tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 124.000.000 bernama Muhammad Dwi Jatmiko (37) asal dusun Krajan Tengah RT/RW 07/01 desa Tempeh kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang, Senin (03/12/2018).
Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasran, SH. M. Hum mengamankan tersangka berdasarkan laporan LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, tgl 14 Agustus 2018 dengan barang bukti 2 lembar kwitansi penerimaan uang An tersangka, serta 1 slip penarikan uang tunai dari Bank Mandiri.
Kejadian berawal dari jual beli sebidang obyek tanah perkebunan yang berada dilokasi Desa Bago Kec. Pasirian kabupaten Lumajang. H. Warsito sebagai penjual dan Sdri. Dewi sebagai Pembeli. kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris PPAT Ternama di lumajang, dan oleh pihak pembeli mempercayakan kepada seseorang yang diduga lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan Hak legalitas atas objek tanah yang sudah dibeli. Setelah mengeluarkan uang sejumlah ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil, dan ketika uang diminta kembali, tersangka tidak mengmbalikan. Atas perbuatan tersangka, korban melaporkan ke Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M. Hum saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan justru menyesalkan atas perbuatan pelaku yang memiliki kedekatan dengan Oknum Aparat Kepolisian di Polres Lumajang. Kedekatan tersebut dimanfaatkan oleh tersagka dalam melakukan perbuatannya.
“Kepada korban, Hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang, dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait”, terang Kasat Reskrim.
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dgn masing-masing ancaman Pidana Penjara selama 4 Tahun, tambah AKP Hasran.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM menegaskan korban lainnya terkait dengan perbuatan pelaku diduga masih banyak, namun belum datang ke Kantor Polisi membuat laporan. Jika ada korban yang menjadi korban, segera melapor ke Polres Lumajang. Kami tetap berkomitmen bila ada yang buat laporan akan ditindak lanjuti, tegas Kapolres. (Tim/Yon)
Komentar Terbaru