Pimpin Ops Yustisi, AKP Mukid Jaring 38 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: AKP Mukid saat memberikan dan mengenakan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, Polres Jombang bersama Instansi terkait menggelar Ops Yustisi Gabungan, Selasa, 15 Desember 2020.
Giat yang digelar di Jln. Kapten Tendean (Pertigaan PG Djombang baru) siang itu dipimpin Kasat Narkoba AKP. Moch Mukid, SH bersama personil gabungan dari POLRI, TNI-AD, Satpol PP dan Dishub.
AKP Mukid menyampaikan Ops justisi ini akan terus digelar untuk menekan penyebaran covid 19, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang. Mengingat kabupaten Jombang menjadi salah satu yang mengalami peningkatan warga terpapar virus Covid-19.

“Tujuan giat ini agar masyarakat selalu mematuhi himbauan pemerintah tentang penggunaan masker. Giat ini dalam rangka mengimplementasikan Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona,” tegas AKP Mukid.
Dalam giat Ops Yustisi gabungan siang itu, kami menindak 38 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan rincian 11 mendapat sanksi sosial, sanksi sita KTP 9 orang, serta 18 teguran lisan. Tindakan tersebut sebagai efek jera agar masyarakat taat kepada himbauan dan aturan pemerintah, tambahnya. (Edi/Yon)
Komentar Terbaru