Perampok Dengan Senjata Palu Berhasil Dibekuk Unit Resmob Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Soesilo, SH berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Achmad Nurul Arifin (20) pelajar asal Dusun Penggaron kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang (Berperan sebagai Perampas Tas), Aldiansyah Bin Ali Usman (17) asal Desa Penggaron kecamatan Mojowarno (Tugas sebagai menghadang dan mengacungkan palu), serta Muhammad Hermawan (23) asal Dusun Peterongan RT/RW 03/05 Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Jombang (Sebagai Penadah Barang curian), Sabtu (23/03/2019) pukul 20.00 WIB.
Tersangka diamankan di Jln. Raya Mojotrisno kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp Xiaomi redmi 4A (Hasil Rampasan), 1 buah palu, 1 buah tas coklat (Hasil rampasan), serta 1 unit motor honda vario (Sarana kejahatan).

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, SH. SIK mengatakan pencurian terjadi pada hari Minggu 10 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan raya Ngoro sebelah barat pasar Ngoro. Korban yang melintas hendak pulang seusai nonton pertandingan sepakbola. Tiba di TKP, korban dihadang kedua pelaku dan dipaksa menyerahkan tas yang berisi Hp, uang Rp 350.000, surat-surat, serta helm.
“Benar telah diamankan pelaku pencurian dengan kekerasan beserta penadahnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita amankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, terang AKP Azi.

Tersangka AN dan AD melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan MH melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Yon)
Komentar Terbaru