Pengedar Narkoba Asal Sumobito Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di jalan desa pinggir sungai desa Mancar Kecamatan Peterongan kabupaten Jombang pada Kamis (06/09/2018) pukul 14.00 WIB
Tersangka Miskan alias Bebek bin Kasri (43) asal dusun Jeblok RT/RW 02/02 desa Brudu kecamatan Sumobito, Jombang dibekuk petugas dengan barang bukti 21 buah sedotan plastik warna putih, seperangkat alat hisap sabu, 2 korek api bensol,2 klip plastik yang terdapat sisa sabu seberat 0,22 gram dan 0,23 gram, 2 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, serta 2 buah scrub plastik
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu saat akan melakukan transaksi. Tersangka ditangkap petugas berkat informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba”, terang Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, SH. M.Hum
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, tambahnya. (Yoni AS)
Komentar Terbaru