Kasat Reskrim Pimpin Pers Release Keberhasilan Bekuk Pelaku Pencurian Puluhan Diesel

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran unit Reskrim Polres Jombang dengan di pimpin Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, SH. SIK pimpin pers release di halaman Polres Jombang terkait keberhasilan mengungkap tindak pidana pencurian mesin diesel dengan mengamankan 4 tersangka pada Jum’at (25/01/2019) pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Diantaranya Pujiono bin Sarpan (54) buruh tani alamat Dusun Tawangsari Desa Sengon kecamatan Jombang Kabupaten Jombang (eksekutor), Rois bin Samud (30) karyawan swasta alamat Dusun Tulungrejo Desa segodorejo Kecamatan Sumobito (sopir), Didik Suprayitno (17) pengangguran asal Dusun Legok desa temuwulan Kecamatan perak (sebagai eksekutor), serta Rendy Hari Affandi (16) pengangguran asal dusun Temon desa temuwulan Kecamatan perak (pengangkut mesin).

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kunci pas ukuran 14 dan 17, 1 buah kunci pas 18 dan 19, 2 buah kunci pas ukuran 17, 3 buah kunci kurung ukuran 18 dan 19, 1 unit Honda Grand warna hitam tidak ada plat nomor, 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol S 4639 OY, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol S 1925 ZN, serta 35 diesel yang sudah dipreteli.

AKP Azi menyampaikan para tersangka sudah melakukan aksinya selama 6 bulan terakhir dengan 31 TKP berbeda di wilayah hukum polres Jombang dan berhasil menggondol 35 diesel. Modus pelaku dengan mencari sasaran diesel yang berada di area persawahan dan pelataran rumah yang tidak diawasi oleh pemiliknya, selanjutnya pelaku mengambil diesel dengan menggunakan kunci pas.

“Pelaku keliling mencari sasaran yang dimungkinkan aman untuk diambil, selanjutnya Rois turun memastikan keadaan aman di sekitar sasaran melihat situasi aman. Selanjutnya Budiono turun dari mobil dan menuju sasaran bersama Dedi dan Rendy, lalu Budiono dan Rendy serta Dedi melepas baut diesel, setelah lepas diesel diangkut dan dimasukkan dalam mobil. Diesel yang sudah diambil dijual ke Riyaman dengan harga Rp1.000.000 sampai Rp 4.000.000”, terang Kasat Reskrim.

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Sumobito Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tambah AKP Azi. (Yon/Tin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *