Edarkan Pil Dobel L, ABG Asal Sumberejo Diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang warga pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Wahyu irwanto (18), asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Sabtu 18 Januari 2020, Jam 00,30 Wib.
Tersangka Wahyu ditangkap petugas di rumahnya di desa Sumberejo,kecamatan Wonosalam, kabupaten Jombang. Sebelumnya Anggota Reskrim Mojowarno sudah terlebih dulu mengamankan pemuda bernama Heri, jumat 17 januari 2020, jam 18,30 WIB, Di Desa Japanan, kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti 18 butir pil dobel L, 1 Unit Hp merk LAVA warna Hitam.
AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno menyampaikan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainya yang sudah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru