Asik Main Judi, Tiga Bocah Tua Nakal Diringkus Polisi
Ketiga tersangka judi saat digelandang ke Mapolsek Jogoroto
Jombang, (suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil meringkus Tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi brnama Halimun alias Bang Ali (65), petani asal Dusun Plengkung, Desa Sambirejo kecamatan Jogoroto, Muslikin (55), pedagang mie, asal Dusun Plengkung, Desa Sambirejo, kecamatan jogoroto, dan Hermanto (43), petanì, asal Dusun Corogo, desa Janti, kecamatan Jogoroto, Sabtu, 18 Januari 2020.
Ketiga tersangka ditangkap petugas di sebuah kebun kosong belakang rumah Warga, di Dusun Plengkung, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto. Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 lembar karung glangsing, 2 Set kartu remi, dan Uang tunai Sebanyak Rp 114,000,(Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jogoroto menyampaikan penggrebekan pelaku judi ini atas informasi warga yang resah dengan perjudian tersebut. Selanjutnya anggota Reskrim mengadakan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku saat menggelar judi.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Jogoroto guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal (303 ) KUHP Tentang Perjudian”, tambah Kapolsek. (Dian /Yon)
Komentar Terbaru