Pengedar Narkoba Asal Diwek Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Foto: Tersangka Yuan beserta barang bukti saat digelandang ke kantor Satresnarkoba

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Membekuk Pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo Als Yuan (25), seorang pedagang asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sabtu, 06 Februari 2021.

Tersangka ditangkap petugas di depan kantor JNE Jl. Dokter Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas warna coklat diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih (4,99 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika dengan berat bersih (0,92 gr). Jumlah total berat keseluruhan tembakau sintetis (5,91 gr). 1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning, 2 (dua) buah plastik warna abu2 sebagai pembungkus, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam berikut simcardnya serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter warna orange kombinasi silver Nopol. W-2431-DC.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *